Sobat, menurut orang-orang, refreshing itu perlu. Nah, sekarang mari kita jalan-jalan ke luar negeri, melalui tulisan ini pastinya, hehehe. Begini sobat, selama ini, kita terus melakukan penelusuran mengenai segala macam hal yang berkaitan dengan CPNS di Indonesia, termasuk mengenai gaji. Namun, pernahkah sobat memikirkan tentang PNS di luar negeri? Oke, kini, kita coba mengintip bagaimana Gambaran Gaji Pegawai Negeri atau PNS di luar negeri.
Melansir dari CNBC Indonesia, ternyata pegawai negeri di Jepang menjadi merupakan yang paling ‘sultan’ se-Asia. Pasalnya, gaji minimal seorang PNS di Jepang berkisar JPY 405.049 per bulan. Atau, kalau kita mengakumulasikannya selama satu tahun, menjadi sekitar Rp 44,15 juta.
Berikutnya, kita berkunjung ke tetangga terkaya RI, yakni Singapura. Singapura menggaji pegawai negeri mereka dengan besaran beragam bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Misalnya, PNS golongan terendah (MX13) atau yang baru lulus mendapat gaji SGD 3.500 atau sekitar Rp 39 juta per bulan. Gaji mereka masih lebih rendah dibandingkan upah minimum pegawai swasta yang berada di kisaran SGD 4000.
Gambaran Gaji Pegawai Negeri di Beberapa Negara Asia
Ketiga, kita akan menengok gaji pegawai negeri di Korea Selatan. Sobat, gaji terendah pegawai negeri Korea ada di kisaran KRW 2,1 juta per bulan atau sekitar Rp 23,37 juta per bulan. Meski demikian, nominal tersebut masih kalah jauh dengan gaji bulanan di perusahaan-perusahaan besar Negeri Ginseng, yakni KRW 4,5 juta atau sekitar Rp 50,05 juta.
Sobat, berdasarkan urutan tersebut, China menduduki posisi selanjutnya dengan gaji terendah pegawai negerinya adalah CNY 6.000 atau sekitar Rp12,82 juta. Kemudian, negara dengan gaji pegawai negeri terendah di Asia adalah Vietnam. Namun, gaji tersebut telag resmi naik menjadi VND 3,48 juta atau sekitar Rp 2,19 juta sejak bulan Juli lalu.
Nah, terus berapa kisaran gaji pegawai negeri di Indonesia? Berdasarkan sumber informasi ini, pegawai negeri di Indonesia mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya. Contohnya, PNS golongan I akan mendapat gaji dengan kisaran antara Rp1.560.800 s.d. Rp 2.686.500. Lalu, PNS golongan II menerima pendapatan sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000. Pegawai negeri yang sudah dalam golongan III mendapat gaji mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.800.000. Terakhir, PNS golongan 4 akan menerima gaji sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Demikianlah gambaran gaji pegawai negeri di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia. Sobat, penting bagi kita untuk menyadari bahwa besaran gaji tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah masing-masing negara yang pastinya menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada negara tersebut.