Sobat Ganesaraswati, berita mengenai seleksi CPNS mulai ramai nih. Namun, mungkin masih ada beberapa Sobat yang masih kurang ngeh dengan istilah-istilah seperti ASN, PNS, dan PPPK. Oleh karena itu, mari kita mencermatinya satu persatu. Kita akan memulainya dengan apa ASN: Fungsi dan Tugasnya berikut ini.
Pengertian ASN
ASN merupakan kependekan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Aparatur Sipil Negara merupakan bagian dari manajemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintah.
Hal ini tertera dalam Pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945. Berdasarkan Undang-undang tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Peraturan lain yang berisi tentang ASN adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK.
Jadi, ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Seorang ASN akan mendapat tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya. Selain itu, Seorang ASN akan mendapatkan gaji berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan Tugas ASN
Fungsi ASN
- pelaksana kebijakan publik
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sobat Ganesaraswati, itulah tadi pengertian ASN: Fungsi dan Tugasnya. Selain itu, dalam pembahasan di atas, kita juga dapat menyimpulkan bahwa PNS dan PPPK adalah macam-macam dari ASN. Nah, Sekarang, Sobat tidak perlu bingung lagi mengenai istilah-istilah tersebut ya. Sobat juga dapat menemukan pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan PNS dan PPPK pada artikel lainnya.
Semoga bermanfaat.