PNS & PPPK

PNS dan PPPK

Apa kabar Sobat Ganesaraswati? Sobat telah mengetahui pengertian ASN setelah membaca artikel ASN: Fungsi dan Tugasnya. Kini, saatnya kita membahas tentang perbedaan PNS dan PPPK. Jadi, untuk Sobat-sobat yang di luar sana masih belum memahami perbedaan dari dua istilah tersebut, silakan menyimak artikel ini lebih lanjut.

Pengertian PNS dan PPPK

Sobat pasti sudah mengerti apa kepanjangan dari masing-masing istilah tersebut. Namun, tak ada salahnya jika kita me-review sedikit. PNS adalah kependekan dari Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keduanya merupakan ASN. Namun, PNS adalah pegawai ASN yang mendapat pengangkatan sebagai pegawai tetap oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Sebaliknya, PPPK merupakan pegawai yang mendapatkan pengangkatan dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014.

Perbedaan Status, Hak, dan Manajemen

Maka, sudah jelas jika salah satu perbedaan antara keduanya adalah statusnya. Selain itu, PNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. Seorang PNS memiliki masa kerja antara 58 sampai 60 tahun sebelum memasuki masa pensiun. Akan tetapi, PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian kerja, yaitu paling singkat 1 tahun. Masa kerja tersebut bisa juga mendapat perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Perbedaan selanjutnya antara keduanya adalah dalam hal manajemen. Peraturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, sedangkan peraturan mengenai manajemen PPPK terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan masing-masing tersebut, kita akan menemukan beberapa poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK, yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dengan demikian, calon PNS yang mempunyai karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang akan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sementara itu, PPPK pada umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tanpa jenjang karier.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *