Sobat Ganesaraswati, setelah beberapa waktu yang lalu kita telah membahas perihal seputar PNS dan lain sebagainya. Kini, kita akan menengok sedikit tentang sebuah lembaga yang juga banyak mendapat minat dari Sobat-sobat di Indonesia untuk menjadi tempat berkarier, yaitu BUMN: Pengertian dan Sejarahnya.
Dahulu, institusi perusahaan negara di Indonesia mendapat sebutan PN (Perusahaan Negara). Namun, sebutan itu berubah seiring berjalannya waktu. Sekarang, nama PN tersebut telah berganti menjadi BUMN.
BUMN: Pengertian dan Sejarahnya
Pengertian BUMN
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Artinya, perusahaan-perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya maupun sebagian oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur pendirian dan operasional BUMN ini melalui undang-undang dan regulasi khusus.
Tujuan utama BUMN adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional, menyediakan layanan publik yang penting, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka, BUMN memainkan peran penting dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi, energi, keuangan, telekomunikasi, infrastruktur, dan manufaktur.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Pasal 1 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya milik negara.
Jadi, sebuah perusahaan akan memenuhi kriteria sebagai BUMN apabila saham pemerintah di dalamnya di atas 50 persen. Dalam keadaan tersebut, selain mendapat sebutan BUMN, perusahaan tersebut juga berhak menyandang status Persero. BUMN memiliki modal yang berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung berupa APBN. Selain itu, modal BUMN juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sejarah Kementrian BUMN
Setelah mengetahui definisinya, ada baiknya jika kita juga menyimak sedikit tentang sejarah Kementrian BUMN. Berikut ini adalah lini masa sejarah singkat Kementrian BUMN yang tertera dalam https://www.bumn.go.id/:
1973 – 1993
BUMN Berawal dari tim kecil bernama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelola Keuangan Perusahaan Negara). Tim yang setingkat Eselon II itu berganti nama menjadi Direkorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Pada tahun 1993, tim tersebut terus berkembang dan maju hingga menjadi Direktorat Pembinaan BUMN.
1993 – 1998
Dalam periode ini, Direktorat Pembinaan BUMN mengalami peningkatan kualitas dan pelebaran organisasi menjadi Eselon I. Nama Direktorat Pembina BUMN pun berganti menjadi Direktorat Jendral Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
1998 – 2000
Tahun 1998 merupakan tahun berdirinya Kementrian BUMN. Pada tahun inilah Menteri Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara menggantikan kedudukan, tugas, dan wewenang dari Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham suatu perusahaan.
2001 – Sekarang
Pemerintah Republik Indonesia sempat mengubah bentuk pengelolaan BUMN menjadi setingkat kementerian bernama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN. Namun, Pemerintah menghapus lagi kementerian tersebut dan mengembalikannya pada tingkat Eselon I dalam lingkungan Departemen Keuangan antara tahun 2000 s.d. 2001.
Pemerintah mengembalikan organisasi Pembina BUMN menjadi setingkat kementrian pada tahun 2001 hingga saat ini. Pemerintah melakukan hal itu demi mempercepat proses pembangunan negara dalam perubahan zaman yang dinamis.
Oke Sobat ganesaraswati, itulah tadi sekilas mengenai BUMN: Pengertian dan Sejarahnya. Kita masih akan mencermati hal lain seputar BUMN dalam artikel selanjutnya.
Semoga bermanfaat.