Sobat Ganesaraswati, mungkin akibat beberapa artikel sebelumnya kita membahas tentang BUMN, ada yang menanyakan nih apakah BUMN itu sama dengan BUMN? Sobat, Dua istilah tersebut memang memiliki kemiripan, tetapi sebenarnya berbeda. Oke, agar lebih jelas, mari kita menyimak sedikit ulasan Dari BHMN ke PTN-BH berikut ini.
BHMN merupakan singkatan dari Badan Hukum Milik Negara. Isilah tersebut merujuk pada suatu sistem perguruan tinggi di Indonesia pada periode 1999 sampai 2012. Selain itu, pada periode tersebut, kita juga mengenal Badan Hukum Pendidikan (BHP). Kini, kita akan lebih mengenal BHMN sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH.
Dari BHMN ke PTN-BH
Sejarah Singkat BHMN menjadi PTN BH
Awalnya, BHMN adalah wadah untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka privatisasi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik tersebut khususnya adalah sifatnya yang nonprofit meskipun berstatus sebagai badan usaha.
Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang secara bersamaan mendapat ketetapan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan masing-masing.
Pada tahun 2009, istilah badan hukum pendidikan pemerintah menggantikan sistem BHMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 membatalkan UU. Kemudian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang dipersiapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, Status tersebut juga tidak bertahan lama. Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membuat seluruh perguruan tinggi eks BHMN beralih status menjadi PTN BH. Hal ini juga berlaku bagi perguruan tinggi telah berubah menjadi perguruan tinggi yang dipersiapkan pemerintah.
Baiklah, untuk melengkapi artikel berikut ini, mari kita mengenal berbagai perguruan tinggi yang hingga kini menyandang status PTN BH.
Dari BHMN ke PTN-BH
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi merupakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum. Setahun setelah pemerintah mengesahkan UU tersebut, permasalahan status PTN Eks-BHMN pun selesai.
Berikut adalah daftar PTN BH yang ada di Indonesia dan peraturan pemerintah yang mendasarinya sejak tahun 2013 sampai sekarang:
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tahun 2013-sekarang)
- Institut Teknologi Bandung, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013.
- Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013.
- Institut Pertanian Bogor, Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013.
- Universitas Indonesia, Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013.
- Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014.
- Universitas Sumatra Utara, Medan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.
- Universitas Airlangga, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.
- Universitas Padjadjaran, Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014.
- Universitas Diponegoro, Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014.
- Universitas Hasanuddin, Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014.
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tahun 2013-sekarang)
- Universitas Sebelas Maret, Surakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020.
- Universitas Andalas, Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021.
- Universitas Brawijaya, Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021.
- Universitas Negeri Padang, Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021.
- Universitas Negeri Malang, Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021.
- Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022.
- Universitas Negeri Semarang, Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022
- Universitas Negeri Surabaya, Surabaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022.
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022
- Universitas Terbuka, Banten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022.
Nah, Sobat Ganesaraswati, ternyata lumayan jauh ya perbedaannya. Jika BUMN cenderung mengenai lembaga usaha, BHMN atau yang sekarang bernama PTN-BH adalah status untuk lembaga-lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi. Semoga, setelah membaca artikel dari BHMN ke PTN-BH, semua bisa memahami ya.
Semoga bermanfaat.